MEDAN - Sidang Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan ahli TPPU Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Senin (15/5/2023).
Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apin bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai tindak pidana pencucian uang.
Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak penyidik maupun penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa.
"Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti yang menguatkannya, " sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and partner selaku penasehat hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan perjudian online dan TPPU untuk diminta pendapatnya.
Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli didepan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan.
Seharusnya dalam persidangan penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindakpidana, nah bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan.
"Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan, " jelas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum.
Masih menurut Maidin, bahwa ini saling berkaitan harus ada bukti pendukung dan bila tidak terbukti harus dikembalikan.
Menjawab pertanyaan penuntut umum, ahli pun menegaskan mengenai uang sewa senilai Rp1 milliar berasal dari perjudian yang kemudian digunakan membayarkan agunan atau hak pertanggungan di Bank, ini juga harus dibuktikan.
Menurutnya, sewa menyewa lahan atau bangunan adalah hal yang wajar saja karena sudah ada kesepakatan. Tentunya berbeda makna bila penuntut umum dalam dakwaan menyebut sebagai penyedia tempat dan menerima fee harus dibuktikan dulu.
"Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee, " ujarnya.
Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali pakar hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa itu kewenangan majelis hakim dan bukan penuntut umum.
Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan.
Usai memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana, maka majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/05/23).
Diluar persidangan, Landen Marbun SH, selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan sepakat dengan ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan APIN BK.
Bahkan lanjut Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat.
"Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dibuktikan, " ujarnya.
Diakhir keterangan persnya, Landen meminta penuntut umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada majelis hakim memutuskan secara berkeadilan.