TOBA-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba bersama Polairud, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Samosir, Toba dan Simalungun mendapati sejumlah kapal motor penumpang masih membawa Life Jacket tak layak pakai
“Sejumlah kapal masih membawa Life Jacket tak layak pakai, bahkan Life Jacket masih banyak tidak sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia, ”ujar koordinator wilayah kerja Ajibata Carter Panggabean usai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal di Danau Toba, Jumat (9/02/2024) yang lalu
Carter Panggabean juga menyampaikan, selama empat hari melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan kapal, tim juga masih menemukan sejumlah kapal motor penumpang yang belum memiliki kelengkapan dokumen dan automatic Identification system juga tak digunakan dengan semestinya, ”ujar Carter Panggabean dalam laporannya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba mengingatkan para pemilik dan Nahkoda Kapal Motor Penumpang (KMP) supaya segera melengkapi fasilitas keselamatan dan jangan lagi membawa life jacket tak layak pakai.
"Life jacket merupakan salah satu syarat untuk operasional kapal, selain itu, seluruh sarana dan prasarana yang berkaitan dengan alat keselamatan penumpang harus dalam kondisi baik. Kalau tidak ada alat keselamatannya, tak boleh mengangkut penumpang, " tegas Rijaya Simarmata
Rijaya juga memerintahkan personil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk bersama - sama melakukan pengawasan
Pengawasan terhadap kapal motor penumpang yang beroperasi di perairan Danau Toba harus lebih ditingkatkan lagi, “Jika pemilik dan Nahkoda Kapal Motor Penumpang (KMP) tetap membandal dan tak ikut aturan, maka rekomendasi pembelian bahan bakar minyak akan kita bekukan sementara waktu.
Rijaya juga menambahkan, setiap kapal yang berlayar di wilayah perairan kawasan Danau Toba wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019
“Untuk itu, para operator kapal agar menggunakannya dengan baik, jika pemilik dan Nahkoda Kapal Motor Penumpang (KMP) tak memfungsikannya sebagaimana fungsinya, KSOPP Danau Toba bersama instansi terkait akan melakukan penarikan AIS dari kapal yang bersangkutan.
Selain itu, Kapal Motor Penumpang (KMP) yang akan berlayar wajib memiliki surat lapor tiba dan olah gerak sebagai salah satu syarat untuk penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk itu, pemilik kapal diminta untuk segera melengkapi kelengkapan dokumen dan mentaati aturan
Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada para pemilik Kapal Motor Penumpang (KMP) akan pentingnya memiliki dokumen kelengkapan kapal dan alat keselamatan yang lengkap. (Karmel)