Empat Warga Sihaporas Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Beberapa Orang Berstatus DPO

    Empat Warga Sihaporas Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Beberapa Orang Berstatus DPO
    Empat Warga Sihaporas Ditetapkan Tersangka

    SIMALUNGUN-Jajaran Kepolisian resort Simalungun berhasil mengamankan lima orang masyarakat Sihaporas dari area Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Nauli dan empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

    “Ke-empat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di dari area Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Nauli, ”ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kamis 25 Juli 2024

    AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangannya menerangkan, bahwa proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan dan mereka telah dikirim ke LP Kelas II-A. "Jumlah tersangka dalam kasus ini adalah empat orang dari lima yang sebelumnya diamankan dan satu orang sudah dipulangkan

    Kasus di Nagori Sihaporas mencakup dua laporan polisi, yaitu LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang penganiayaan dan pengerusakan barang yang melanggar Pasal 170 KUHP, dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.

    Sementara laporan lainnya adalah LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba als Ando. Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan tersebut.

    “Kasus ini masih dalam pengembangan dengan dan beberapa orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ”terang Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan tertulisnya

    Dijelaskan, Dari empat tersangka dua orang diantaranya pernah mejalani hukuman dengan kasus pengeroyokan 2019 yang lalu dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 9 bulan. "Namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan masih melakukan perbuatan yang sama, "

    Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan Polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.

    Jajaran Kepolisian resort Simalungun memastikan bahwa ruang publik harus aman dan nyaman, tanpa ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun, " tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi

    AKP Ghulam juga membantah informasi yang beredar mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal, dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaxs. "Kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, "pungkasnya. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    PT Toba Pulp Lestari Bantah Isu Penculikan,...

    Artikel Berikutnya

    TP PKK Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    DIS KP Sumut Serahkan 25 Unit Sampan Bermotor dan 350 Alat Tangkap Kepada Nelayan Tradisional di Danau Toba
    Ditemukan Terlantar di Kebun Teh Sidamanik, Polsek Sidamanik Antarkan Bayi Baru Lahir dengan Mobil Pribadi
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Akhir Pekan, Petugas Satlantas Polrestabes Medan Rajia di Simpang Pemuda Pungut Uang 400 Ribu Rupiah
    Buat SIM A di Polres Labuhan Batu Dipatok 800 Ribu Rupiah
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Kendaraan Hasil Tilang di Gudang Satlantas Polrestabes Medan Berubah, Dari Airbrush ke Stiker Biru Hijau
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal

    Tags