MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Kapolda Sumatera Utara menuturkan hasilnya adalah sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH, " jelas Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang mulai pukul 10.00 Wib. Terlihat Achiruddin dikawal ketat oleh petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Dengan berpakaian lengkap kepolisian, Achiruddin terlihat menggunakan topi dan masker.
Ketika digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam, awalnya Achiruddin hanya mengacungkan jempol sembari mengucapkan terima kasih saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Namun akhirnya Achirudin buka suara dan mengatakan semoga keadilan tetap berjalan dalam kasus yang menimpanya.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya, " sebutnya sambil berjalan.
Ia juga berpesan semoga kasus yang dialaminya tidak menimpa orang lain.
"Cukup ku rasakan sendiri, " tutupnya.