TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis pil Extacy. Satu diantaranya merupakan seorang wanita.
Kedua pelaku penyalagunaan narkotika jenis pil Extacy yang berhasil mengamankan, yakni Cindy Samosir (25) warga Jalan Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan Roy Karno Purba (35) warga Aek Ristop, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara
Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa kedua pelaku berhasil diamankan dari salah satu cafe di jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Kamis, (11/1/2024) sekira pukul 16.00 wib.
"Cindy Samosir dan Roy Karno Purba berhasil diamankan berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan langsung melakukan pengembangan, ”ujar Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, Jumat (12/01/2023)
Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso juga menjelaskan, Setelah Cindy Samosir dan Roy Karno Purba berhasil diamankan, Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil extacy dari tangan Roy yang hendak diberikanya ke Cindy Samosir
Kemudian Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara juga melakukan penggeledahan badan dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 8 butir narkotika jenis pil Extacy dan dari kantong celana Roy
Selanjutnya keduanya di boyong ke ruang narkoba Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan, keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil extacy tersebut.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan dari keduanya, Tiga belas butir narkotika jenis Pil Extacy di bungkus plastik putih dengan berat brutto 5, 13 gr, satu unit handphone Vivo warna gold dan satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya." Terang Santoso.