Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun

    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun

    SIMALUNGUN-Kepolisian resort Simalungun melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengamankan mantan pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi periode 2016-2022 dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/4/2025) siang.

    Haryo Guntoro ditangkap Kepolisian resort Simalungun melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

    Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Haryo Guntoro selaku Pangulu Puwodadi periode 2016-2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021, senilai Rp337.103.749.

    Seyogianya, pada tahun 2021 pagu anggaran dana desa untuk Nagori Purwodadi senilai Rp697.016.000 dan silpa dana desa tahun sebelumnya senilai Rp58.326.773. Namun Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120 dikarenakan Pangulu tidak dapat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama.

    Adapun perhitungan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan dana desa nagori purwodadi tahun anggaran 2021 berdasarkan Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun ditemukan kerugian negara senilai Rp337.103.749.

    Dalam penangkapan mantan Pangulu Purwodadi, tim yang dipimpin Ipda Antnyus Hutahayan, beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

    Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif, "ujar AKP Ghulam.

    Ditambahkannya, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.

    AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan, investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.

    Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan dana desa dapat terjaga atau bahkan meningkat, "tegasnya.

    Menurutnya, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

    "Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya untuk siapapun yang terbukti bersalah, "tegas AKP Ghulam.

    AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar ke depannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

    "Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga, "tutur AKP Ghulam.

    Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

    Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

    Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan dana desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.(rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    KMP Julaga Tamba 01 Resmi Beroperasi di...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Ditemukan Terlantar di Kebun Teh Sidamanik, Polsek Sidamanik Antarkan Bayi Baru Lahir dengan Mobil Pribadi
    DIS KP Sumut Serahkan 25 Unit Sampan Bermotor dan 350 Alat Tangkap Kepada Nelayan Tradisional di Danau Toba
    Usai Disidak Wadir Lantas, Ada Pungli Lagi di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Insidentil
    Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Kota Touris Parapat Bangkitkan Pariwisata Danau Toba dan Pelaku UMKM di Simalungun
    Bupati Serdang Bedagai: Pabrik Pengolahan dan Pembenihan Ikan Tilapia Beri Manfaat Bagi Masyarakat
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal

    Tags