Langgar Hukum, Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Dukung Polisi Tindak Tegas

    Langgar Hukum, Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Dukung Polisi Tindak Tegas
    Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Kabupaten Simalungun Jan Togu Damanik

    SIMALUNGUN-Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Kabupaten Simalungun Jan Togu Damanik mendukung Polisi Khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk menindak tegas yang mengganggu kenyamanan para Investasi.

    Hal tersebut disampaikannya Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Kabupaten Simalungun Jan Togu Damanik menyikapi polemik klaim tanah adat yang akhir akhir ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun, Rabu (27/4/2024).

    Jan Togu Damanik mengatakan, dukungan kepada Polisi harus diberikan untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat para investasi, karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.

    "Janganlah kita mengganggu, nanti kepolisian tidak bertindak disalahkan juga, ditindak tegas juga kita salahkan, marilah kita berikan kepercayaan kepada penegak hukum, " tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik,  

    Sebelumnya hal yang sama juga dikemukan oleh ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga cendikiawan DR. Purba Sarmedi, Wilyah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

    "Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun, "kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

    Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

    Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

    Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

    Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

    Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kabupaten Simalungun Akhirnya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Warga Ungkap Jaringan Narkoba di Pematang Bandar, Begini Keterangannya

    Tags