SIMALUNGUN-Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun mengamankan dua pria dewasa warga Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB
"Kedua pria dewasa tersebut diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun lantaran memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berang bukti 16.20 gram dan 0.17 gram serbuk kristal, "ujar AKP Irvan Rinaldy Pane, Sabtu (20/04/2024)
Kasat Narkoba Polres Simalungun Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irvan Rinaldy Pane dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Kedua pria yang diamankan Satuan Narkoba dari Huta Borno Terminal Sosor Saba berinisial (RR) 52 tahun dan (TD) 37 tahun
Para tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Huta Borno Terminal Sosor Saba, "ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irvan Rinaldy Pane
AKP Irvan Rinaldy Pane juga menjelaskan, selain berhasil mengamankan dua orang dengan barang bukti 16.20 gram dan 0.17 gram serbuk kristal, Tim juga mengamankan timbangan digital, Handphone Realmi dan uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, e
"Tersangka inisial (RR) 52 dan (TD) 37 saat ini berada di dalam tahanan Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "tulis Kasat Narkoba Polres Simalungun Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irvan Rinaldy Pane
Sementara Tokoh masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon T Sinaga mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun yang berhasil manangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Parapat, "ucap T Sinaga
Untuk menekan pengedaran narkotika di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, ia juga meminta Satuan Narkoba bekerja sama dangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun untuk melakukan tes urine di setiap Dusun-dusun terhadap orang-orang yang dicurigai, "tegasnya. ()