Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    SIMALUNGUN-Kepala Desa (Pangulu) Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Beriman Sinaga kini menjadi perhatian publik setelah diduga ikut serta melakukan kampanye terselubung disebuah acara yang dihadiri oleh anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Simalungun. 

    Dalam foto yang beredar di media sosial Pangulu tersebut terlihat berfoto bersama sambil menunjukkan tangan dengan simbol angka "1, " yang diidentifikasi sebagai simbol pasangan calon nomor urut 1, yakni Radiapoh Sinaga yang berpasangan dengan Azi Pangaribuan, pada Pilkada Simalungun 2024.

    Hingga berita ini diterbitkan, lokasi acara tersebut masih belum diketahui secara pasti. Namun, kehadiran Pangulu dan gerakannya yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dinilai sebagai pelanggaran aturan netralitas yang seharusnya dijaga oleh setiap perangkat desa. Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, yang berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk mengusut tindakan ini.

    Aksi Pangulu yang dianggap mendukung pasangan calon tertentu ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Beberapa warga menilai, sebagai pejabat desa, Pangulu seharusnya menunjukkan sikap netral tanpa keberpihakan politik. Sebagai aparatur pemerintah desa, ia diharapkan menjaga integritas dalam pemilu, bukan malah terlibat dalam kampanye terselubung yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat setempat.

    "Pejabat desa seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kami meminta Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pangulu tersebut, " ujar salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Hatonduhan yang enggan disebutkan namanya.

    Merujuk pada Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa, dilarang keras ikut serta dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon selama masa pemilu. Langkah Pangulu yang terlibat dalam kegiatan yang bernuansa politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas. Jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 188 UU tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain sanksi pidana, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu. Langkah ini dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, atau rekomendasi pemberhentian tetap kepada pihak terkait.

    Peraturan mengenai netralitas aparatur desa dimaksudkan untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan mencegah potensi kecurangan. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap warganya. Dengan demikian, keterlibatan mereka dalam kampanye politik dapat berdampak besar pada pilihan warga dan memengaruhi keadilan pemilu. Masyarakat pun berharap Bawaslu dapat bersikap adil dan tegas dalam menghadapi permasalahan ini, untuk menghindari terjadinya keberpihakan aparat desa di kemudian hari.

    Bawaslu Kabupaten Simalungun diharapkan segera menindaklanjuti Foto yang beredar dan mengambil langkah-langkah investigasi untuk menegakkan aturan. Masyarakat meminta adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini, serta penindakan yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

    Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di tengah masa kampanye. Dengan menjaga netralitas, pejabat desa dapat mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan tanpa keberpihakan, demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat Simalungun.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian...

    Artikel Berikutnya

    KPU Sumut Gelar Debat Perdana di Hotel Grand...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Ditemukan Terlantar di Kebun Teh Sidamanik, Polsek Sidamanik Antarkan Bayi Baru Lahir dengan Mobil Pribadi
    GMPRI Minta Kepolisan Tangkap Pelaku Pemukulan Remaja di Jl. Wahidin Kota Medan
    Ketua Umum PWI Pusat dan PWI Sumatera Utara Kunjungi Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Danau Toba
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Warga Deliserdang Pertanyakan Transparansi Usai Penggerebekan Narkoba, Kapolda Diminta Jawab Harapan Masyarakat
    KMP Jurung-Jurung Diperbantukan Evakuasi Korban, GM ASDP dan KSOPP Danau Toba Bantah Mobil Terjun Hendak Masuk Kapal
    Hindari Penumpukan Kendaraan Dipelabuhan, Pengguna Jasa Penyeberangan Ajibata-Ambarita Dihimbau Lakukan Pembelian Tiket di Website TobaFerizy.com
    Usai Disidak Wadir Lantas, Ada Pungli Lagi di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal

    Tags