Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang

    Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang
    Mobil Ayla warna kuning yang menggunakan plat palsu dan terjadi kecelakaan di Jalan Juanda hanya diberikan sanksi tilang.

    MEDAN - Pengendara mobil Daihatsu Ayla warna Kuning yang mengalami kecelakaan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di Persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), 27/4/2024 lalu hanya diberikan sanksi tilang.

    Hal itu dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba SH SIK saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus pengendarai mobil yang menggunakan plat palsu.

    "Karena tidak ditemukan maksud lain terkait dengan penggunaan plat, Jadi sanksi yang diberikan berupa tilang, " tegas Andika.

    Sebelumnya diberitakan, Mobil plat palsu kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun tepatnya di persimpangan Lampu lalu lintas (traffic light) pada 27 April 2024, sekira pukul 01:06 wib.

    Mobil Ayla warna kuning yang dikendarai seorang wanita terlihat plat BK 124 RA mengalami tabrakan dengan mobil mitsubishi Dum truck warna orange dengan nomor polisi BK 8834 CE.

    Berdasarkan surat SP2HP yang dilayangkan ke pelapor, ternyata mobil Ayla warna kuning memiliki plat asli BK 1328 XAD, Namun pada saat kecelakaan menggunakan plat BK 124 Ra.

    Berdasarkan undang - undang nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu Gotma Silitonga melalui Panit Ipda Irwansyah saat ditemui dikantornya membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

    Penyidik Polsek Medan Kota, Bripka Suprianto membenarkan pengemudi mobil Ayla warna kuning membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

    Terkait dengan penggunaan plat palsu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba akan menindak pengemudi mobil Ayla.

    "Tentu atas kesalahan yang dilakukan akan diberi sanksi, Namun tentu penanganannya berbeda dengan laka lantas yang sedang ditangani ini, " tegasnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    22 Peserta Kejurnas Rally Sumut 2024 Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    ASDP Raih Laba Bersih 637 Miliar dan Capaian...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Warga Ungkap Jaringan Narkoba di Pematang Bandar, Begini Keterangannya
    Kemarahan Warga dan Kontraktor Memuncak, Kantor Dinas Perkim Medan Digeruduk Akibat Dugaan Pungli dan Birokrasi Lamban
    Hadiri Rakerwil PSBI Wilayah Samosir, Bupati Vandiko Timotius Gultom: Lanjutkan Sinergi dan Kekompakan
    Kunjungan Wisatawan H+2 Libur lebaran Membludak, Operator Kapal Diminta Jangan Angkut Penumpang Lebihi Kapasitas
    Menko Marves Tinjau Sejumlah Objek Wisata Favorit di Kabupaten Samosir
    Aparatur Sipil Negara Simalungun Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional, ASN Diminta Tingkatkan Prestasi
    Di Balik Rehabilitasi Medan Zoo, Merawat Satwa atau Membangun Masa Depan?
    Libur Waisak dan Long Weekend, KSOPP Danau Toba Inspeksi Kelengkapan Alat Keselamatan di Atas Kapal
    Kolaborasi dengan Kemenparekraf dalam IMT-GT WGT Meeting 2024, ASDP Dukung Kemajuan Pariwisata Nasional di Kawasan Danau Toba
    Usai Tabrak Pos Polisi, Supir Wanita Melenggang Naik Mobil Alphard
    Mahasiswa Akan Unjuk Rasa Premiere SPA yang beroperasi di Bulan Ramadhan
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal
    Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balai Merah Putih, Desakan Esron Sinaga Dicopot Mencuat

    Tags