DELISERDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang dibantu Renakta Polda Sumatera Utara menyegel Premiere SPA di Komplek MMTC, Kamis (4/4/2024) sekira pukul 20:21 Wib.
Fungsional penegakan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Roy Alexander Sirait kepada awak media menghimbau kepada pengusaha lain agar mengikuti surat edaran Bupati Deliserdang.
"Kita dalam rangka penegakan daerah, berdasarkan aduan masyarakat, pada hari ini tanggal 4 April 2024 masih ditemukannya tempat usaha yaitu SPA yang bermerek Premiere masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Sementara pada beberapa hari yang lalu tim dari satpol PP Deliserdang didampingi oleh renakta Poldasu telah menempelkan surat - surat himbauan pada tempat usaha tersebut, " sambungnya.
"Jadi ini merupakan suatu bentuk dari tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat dan langsung diperintahkan oleh pimpinan agar mengambil tindakan yaitu penyegelan untuk sementara, " cetus Roy.
"Jadi kita harap kepada tempat - tempat usaha lainnya yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan agar tetap mematuhi surat edaran selama bulan suci Ramadhan, " tutup pria yang sering dipanggil Bang Roy.