Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya

    Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya
    Gambar: Ilustrasi

    MEDAN - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya. Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

    Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

    Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

    Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

    Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta. Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

    Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

    Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada Sumatera Utara 2024 Jadi Momentum...

    Artikel Berikutnya

    Pengurus Jalasenastri Korcab I DJA I Hadiri...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Pengurus Jalasenastri Korcab I DJA I Hadiri Rapat Paripurna Sertijab Ketua Dharma Pertiwi Daerah A
    Bupati Karo Sambut dan Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Exit Meeting BPK RI Pemeriksaan Terperinci LKPD TA 2023
    Danlantamal I Hadiri Sertijab Danyonmarhanlan I
    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera Utara
    Milyaran Nilai Investasi PTPN IV di Kebun Gunung Bayu, Minim Pengawasan dan Kapasitas Material Dimanipulasi
    Buka Kick of Meeting KLHS RPJMD 2025-2029, Tim Kelompok Kerja KLHS RPJMD Diminta Bekerja Sesuai jadwal
    Tak Terima Lahannya Jadi Penumpukan Kayu Golondongan, Manajemen Patra Jasa Portal Jalan Masuk
    Uji Coba Sandar KMP Julaga Tamba 01 Berjalan Lancar, Bupati Vandiko Apresiasi Putra Samosir Bangun Kapal Penyeberangan
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Pimpin Rapat Persiapan Rally 2023, Ijeck: APRC Danau Toba Akan Dilengkapi Super SS Lengkap dengan Tribun Penonton yang Nyaman
    DIS KP Sumut Serahkan 25 Unit Sampan Bermotor dan 350 Alat Tangkap Kepada Nelayan Tradisional di Danau Toba
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal

    Tags