Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Samosir Segel Galian C di Kecamatan Onanrunggu

    Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Samosir Segel Galian C di Kecamatan Onanrunggu
    Galian C milik CV. Pembangunan Nada Jaya Disegel Tipidter Bareskrim Polri

    SAMOSIR-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Polri melalui Tim Subdit V tipidter bersama dengan jajaran Kepolisian Resort Samosir menyegel dan menutup sebuah Galian C (pemecah batu) milik CV. Pembangunan Nada Jaya, Rabu (17/1/2024)

    Tambang galian C yang memproduksi batu pemecahan milik CV. Pembangunan Nada Jaya yang berada di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara itu ditutup lantaran tidak memiki izin operasi lagi,

    Penyegelan tambang galian C yang memproduksi batu pemecahan milik CV. Pembangunan Nada Jaya tersebut dipimpin Subdit V Tipidter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin dan langsung memasang garis police line diarea tambang serta mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer

    AKBP Alaiddin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer, tim juga mengamankan 2 orang dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap ke-dua orang penjaga tambang galian C berinisial MG (39) dan BS (33)

    "Kami bergerak atas adanya informasi dan Kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum.”ujar Subdit V Tipidter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin

    Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH mengatakan, Keterlibatan Polres Samosir dalam kegiatan ini untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter )  Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.

    "Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam Dan Proses Penanganan Kasus Ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri,

    Kasus Ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan, "ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dalam keterangan resminya.

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Aparatur Sipil Negara Simalungun Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran Dana ZIS Dari Basnas, Bupati...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Warga Ungkap Jaringan Narkoba di Pematang Bandar, Begini Keterangannya

    Tags