Nusa Tenggara Barat-Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ahirnya menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali yang berada di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat akhir pekan kemarin.
Penyitaan aset tanah seluas 10 hektar di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana dipimpin Kepala Tim (Katim) Satgas AKBP Agus Waluyo dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, ”tulis AKBP Agus Waluyo
AKBP Agus Waluyo dalam keterangan tertukisnya menjelaskan, barang jaminan obligor Santoso Sumali yang belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000, 00,
Selain itu, Selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000, 00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen akan dilanjutkan pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, ”ujarnya
Mantan Kapolres Simalungun dan Toba itu juga menyampaikan, penyitaan berlangsung aman dengan disaksikan Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dan pihak Kodim 1614 Dompu, kejaksaan dan aparat pemerintah setempat.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan, penyitaan dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000, 00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000, 00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Dia menambahkan bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali, dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban ini akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan .(xxxx )