Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar di Tanah Jawa, JA Miliki Sabu 3,76 Gram
    Keterangan Photo : Tersangka JA

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial JA warga Huta lI, Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu miliknya diamankan pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, pria 29 tahun itu tertangkap saat berada di dalam rumah tepatnya di Huta Marubun, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

    Sebelumnya, pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku di salah satu rumah, yang dijadikan sebagai tempat menyalahgunakan, sekaligus bertransaksi narkoba jenis sabu.

    Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit II dipimpin IPDA Rudi Hartono menindaklanjuti laporan tersebut, berkoordinasi dengan pihak Gamot (Kepala Lingkungan ; red) setempat.

    Saat di lokasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun didampingi Gamot melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan tepat pada waktunya, dilakukan penggrebekan serta penggeledahan di rumah yang dicurigai itu.

    Kemudian, petugas mendapati dan mengamankan pelaku JA serta dari hasil penggeledahan didapati barang bukti milik JA berupa narkotika jenis sabu, berat kotor 3, 76 gram, terbungkus di dalam 4 buah plastik klip transparan.

    Selain itu, petugas juga mendapati 1 bungkus plastik berisi 1 bal plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet plastik serta 1 unit Handphone jenis android bermerk RealMe.

    Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku terkait asal usul seluruh barang bukti dan JA mengakui keseluruhan barang bukti tersebut miliknya.

    Selanjutnya, JA mengaku barang bukti yang dimilikinya, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya. Akhirnya, JA diboyong ke Mako Polres Simalungun dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., kepada awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan JA berikut barang buktinya.

    "Sebelumnya, menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penindakan di sebuah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

    Seterusnya, AKP Adi Haryono menerangkan, berdasarkan kronologi yang diperoleh, pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan.

    "Tindakan yaitu, pengecekan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Lalu, gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, " terang AKP Adi.

    Tindakan lanjutan, AKP Adi Haryono menambahkan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan barang bukti diperiksa ke Labfor serta melengkapi berkas perkara, proses hukum selanjutnya, untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas AKP Adi melalui pesan aplikasi WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 12.53 WIB.

    (rel ; Humas Polres Simalungun)




    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kompol Janpiter Napitupulu Lepas Keberangkatan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Ditemukan Terlantar di Kebun Teh Sidamanik, Polsek Sidamanik Antarkan Bayi Baru Lahir dengan Mobil Pribadi
    DIS KP Sumut Serahkan 25 Unit Sampan Bermotor dan 350 Alat Tangkap Kepada Nelayan Tradisional di Danau Toba
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Sambut HUT ke-79 Jalasenastri, Danlantamal I Beserta Ketua Korcab I DJA I Hadiri Tatap Muka Dengan Pembina Utama dan Ketua Umum Jalasenastri
    Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang
    Buka APRC Asia Rally Cup 2023, Pj Gubernur Sumatera Utara Komitmen Dukung WRC Hadir di Danau Toba
    Musim Liburan ke Samosir, Pangguna Jasa Kapal Penyeberangan Disarankan Beli Tiket di Trip.Ferizy H-1 Keberangkatan
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Mudahkan Mobilitas Wisatawan Libur Lebaran 2024, Operator Kapal Penyeberangan Diminta Tambah Jadwal Pelayaran ke Samosir
    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Pasca Tim Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal, Muncul Lagi Gudang Siong di Jalan Medan - Belawan Diduga Ilegal

    Tags