SIMALUNGUN-Proyek pengerjaan bangunan TIC dan perlengkapan objek wisata Ikan Mas yang berlokasi di Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun senilai Rp1.180.829.465 terus menuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun disebut-sebut terindikasi ajang korupsi dan juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Selain itu juga diduga terkesan proyek ajang cari keuntungan dari sejumlah oknum, "kata Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Kabupaten Simalungun Jahyan E Saragih Sumbayak, Sabtu (20/07/2024).
Jahyan juga menyebutkan, proyek itu dikerjakan guna mendongkrak PAD Simalungun dari sektor pariwisata. Hanya saja, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun yang mendapat kucuran dana segar itu dinilai tidak maksimal dalam menggunakan anggaran.
"Seharusnya out put dari pembangunan tugu Ikan Mas harus mampu mendongrak PAD dari sektor pariwisata. Namun realisasi proyek itu tidak maksimal. Bahkan bangunannya biasa saja tanpa memiliki nilai seni dan kreativitas. Jadi wajar saja proyek itu menjadi temuan BPK, " kata Jahyan.
Jahyan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas adanya dugaan korupsi atas kegiatan proyek tersebut. Termasuk juga memproses tahapan tender proyek dan mark up anggaran. "Jangan-jangan proyek ini menjadi ajang bancakan kroni-kroni pejabat Simalungun, ”katanya
Jahyan juga meminta aparat penegak hukum di daerah itu maupun di Sumut melakukan audit investigasi ke lokasi proyek. Kita minta KPA dan PPK diperiksa. Jangan ada lagi pejabat yang bermental korup di Simalungun, " katanya.